KENDAWANGAN (KALBAR) KOLOCOKRONEWS.COM – Melalui tema ” Untuk Memperkuat Ekonomi Koperasi dan Meningkatkan Kompetensi Kinerja Koperasi yang Modern, Akuntabel dan Profesional “, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kendawangan Mandiri Pelabuhan Kendawangan pada Senin, (26/5/2025) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 bertempat di Hotel Haris Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Rapat yang dihadiri hampir seluruh anggota koperasi TKBM Kendawangan Mandiri tersebut sudah memenuhi kuorum dan juga dihadiri selain Pengurus dan Dewan Penasehat Koperasi TKBM Kendawangan Mandiri juga hadir Forkopimcam Kendawangan seperti Camat Kendawangan Drs.Adi Kesuma, Danramil Kendawangan Kapt.Suyatno, Kapolsek Kendawangan diwakili Aipda H.Gunarto juga hadir Kepala Desa Banjarsari H.Yunendri, hadir pula personil Lanal Ketapang yang diwakili Letda Laut (P) Fitalis Ricky Martisa dari Dansub Unit Teknisi Intel Lanal Ketapang serta hadir Kepala Kantor UPP kelas III Pelabuhan Kendawangan Akhmad Yani Ridzani S.S.iT., MM.Tr., M.Mar.E, dan juga Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang Edi Radiansyah SH.MH yang juga sekaligus berkesempatan membuka acara RAT Koperasi TKBM Kendawangan Mandiri Tahun Buku 2024.
Dalam sambutannya Elmantono Ketua panitia RAT Koperasi TKBM Kendawangan Mandiri mengatakan permohonan maaf atas keterlambatan menggelar RAT, dikarenakan waktu yang singkat serta banyak hari libur seperti bulan puasa dan lebaran, namun demikian pihaknya tetap konsisten memprioritaskan kegiatan ini karena sudah menjadi kewajiban serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggotanya,” paparnya.
Hal senada disampaikan Chairil, perwakilan dari Pengurus Koperasi TKBM Kendawangan Mandiri menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia atas terselenggaranya RAT ini karena RAT merupakan kewajiban bagi koperasi untuk lebih baik lagi, Chairil berharap semoga acara RAT ini berjalan dengan baik dan lancar serta menjadi acuan terbaik dalam pengembangan koperasi TKBM Kendawangan Mandiri kedepannya,” harapannya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, Perindustrian Kabupaten Ketapang Edi Radiansyah mengapresiasi kegiatan RAT ini karena dinilainya RAT Koperasi TKBM Kendawangan Mandiri ini sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kuorum, dikatakannya pula bahwa RAT Koperasi dilaksanakan paling lambat enam bulan pasca tutup buku, artinya kalau tutup buku tanggal 31 Desember paling lambat bulan Juni harus sudah menggelar RAT,” pungkasnya.
Tim/Red