Ketidakpuasan Para Petani Terhadap Dugaan Penggelapan Uang oleh Kepala Desa Mulyodadi

Kolo Cokro News.Com__,

SIDOARJO, – Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) mengadakan pertemuan pada Sabtu malam, 1 Juni 2024, di Pendopo Balai Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Pertemuan ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban tertulis dari pihak desa terkait hak para petani pemilik lahan Blok 3 di Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, yang hingga kini belum terpenuhi.

 

Ahmad Ma’ud Hadi, perwakilan para petani, menyatakan pentingnya kejelasan hak mereka atas tanah yang dimiliki. Sudah lebih dari setahun para petani tidak menerima hak mereka, sehingga mereka berkumpul di Balai Desa Mulyodadi untuk mendapatkan penjelasan dan solusi.

 

Para petani menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Kepala Desa Mulyodadi diminta untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya kepada para petani.

2. Kepala Desa Mulyodadi diminta segera melunasi pembayaran kepada petani yang telah bertransaksi dengan investor PT. Duta Yunior Manunggal (DYM) melalui Kepala Desa.

3. Kepala Desa Mulyodadi diminta segera memberikan salinan atau fotokopi Akta Jual Beli/Undang-Undang Berita dari Notaris Umi Chalsum Sidokare, Sidoarjo.

4. Kepala Desa Mulyodadi diminta mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami oleh para petani yang belum menerima pembayaran dan belum bertransaksi dengan pihak manapun.

5. Kepala Desa Mulyodadi diminta menjelaskan terkait beberapa biaya operasional dari PT. DYM yang diduga digunakan untuk musyawarah desa dengan mengatasnamakan petani, di mana setiap musyawarah muncul biaya sebesar Rp 100.000.000, padahal para petani tidak pernah diajak bermusyawarah.

 

Kepala Desa Mulyodadi dalam wawancara dengan media menyatakan bahwa kasus lahan Blok 3 di Dusun Gabus telah dilaporkan ke pihak Polda oleh pengembang, dan proses tersebut harus diikuti sesuai prosedur hukum. Ia juga menekankan pentingnya mengundang semua pihak terkait dalam musyawarah agar tidak terjadi kesalahpahaman.

 

Dalam musyawarah tersebut, beberapa poin keputusan dihasilkan:

1. Ada pelaporan secara nasional terkait dugaan penggelapan uang pembayaran sawah Blok 3.

2. Kasus tersebut telah masuk ke ranah Polda, sehingga para petani diminta mengikuti proses hukum di Polda.

3. Para petani mendapat informasi dari PT. DYM bahwa Kepala Desa meminta uang Rp 100.000.000 untuk musyawarah dan Rp 45.000.000 untuk operasional, yang disanggah oleh Kepala Desa sebagai tidak benar.

4. Para petani menagih janji kepada makelar setelah menerima DP sebesar Rp 150.000.000, dengan janji pelunasan setelah 6 bulan, namun hingga kini belum dilunasi.

5. Kepala Desa menyatakan tidak pernah meminta uang kepada pihak PT. DYM.

6. Makelar mengklaim bahwa DP Rp 150.000.000 akan dilunasi dalam 6 bulan merupakan pernyataan dari PT. DYM.

7. Kepala Desa menyarankan agar semua pihak diundang dalam musyawarah agar tidak terjadi kesalahpahaman.

8. Pihak PT. DYM sudah diundang secara resmi sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir hingga melaporkan ke Polda Jatim.

 

Pertemuan ini mencerminkan ketidakpuasan para petani terhadap proses penyelesaian hak mereka dan menunjukkan perlunya transparansi dan keterlibatan semua pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

Penulis: Dyh

Editor: Dyh