KOTA BATU || Kolocokronews
– Keluarga S.O (56), warga Kota Batu yang kini menjadi tersangka dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur, mengaku kecewa dengan proses hukum yang terus berlanjut meskipun sebelumnya telah dilakukan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut tercatat dalam dua surat pernyataan. Surat pertama dibuat pada 1 Juni 2025, di mana S.O berjanji memberikan ganti rugi sebesar Rp1 juta. Surat kedua menyusul pada 12 Juni 2025, dengan tambahan nominal Rp5 juta. Kedua dokumen itu disepakati secara kekeluargaan dan turut disaksikan Ketua RT, RW, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat.
Namun, meski sudah ada perjanjian tertulis, pihak korban tetap melaporkan kasus ini ke polisi. Langkah itu membuat pihak keluarga S.O mempertanyakan fungsi para saksi yang hadir dalam proses mediasi.
“Apa gunanya ada kesepakatan yang disaksikan pejabat lingkungan kalau akhirnya diabaikan? Lebih baik bubarkan saja kalau tidak dihormati,” ujar Moch. Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H., kuasa hukum S.O., dengan nada kesal.
Agung menegaskan bahwa dalam pernyataan damai tersebut, korban sempat berjanji tidak akan membawa masalah ke ranah hukum. Namun kenyataannya, Polres Kota Batu tetap memproses laporan tersebut hingga menetapkan S.O sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 19 Juli 2025.
Menurutnya, kliennya sudah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi permintaan korban, namun justru dilaporkan. Ia bahkan menduga ada kejanggalan dan di duga ada potensi pemerasan dalam kasus ini.
“Kesepakatan sudah jelas, tapi tetap dilaporkan. Kami melihat ada indikasi pelanggaran kesepakatan dan ini harus diusut tuntas,” tegas Agung.
Kasus ini semakin ramai dibicarakan di media sosial dengan berbagai spekulasi yang dianggap melebar dari fakta sebenarnya. Dugaan terhadap S.O sebelumnya pernah mencuat pada 2022 dan 2023, dengan tuduhan tindakan tak pantas yang sebagian didukung oleh rekaman video pendek buatan korban sendiri.
Fakta lain yang ikut terungkap, terduga pelaku dan korban ternyata masih memiliki hubungan keluarga dari almarhumah istri S.O. Kedekatan itulah yang menjadi alasan awal mengapa penyelesaian secara damai sempat ditempuh. Namun belakangan, muncul ketidakpuasan dari pihak korban terkait nominal ganti rugi sehingga dibuat perjanjian kedua.
Kini, proses hukum tetap berjalan di Polres Kota Batu. Keluarga S.O berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif, tidak terpengaruh opini publik, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Ini bukan hanya soal dugaan perbuatan, tapi soal bagaimana kesepakatan bisa diingkari. Kami akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan pelanggaran hak klien kami,” tegas Agung.
Kuasa hukum senior, Much. Ainur Rofiq, S.H., C.Me., yang juga mendampingi kasus ini, mengecam pemberitaan media yang dinilainya tidak berimbang. Ia menyoroti penyebutan nama lengkap dan foto tanpa sensor yang dapat merugikan psikologis keluarga S.O.
“Belum ada putusan hukum tetap, tapi publik sudah menghakimi. Ini bentuk pembunuhan karakter yang harus dihentikan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik berharap proses hukum berjalan adil, tanpa tebang pilih, dan menghormati hak semua pihak yang terlibat.
(Red).