Kolocokronews.com
Kabupaten Malang – Saat wartawan mendatangi rumah ahli waris Moh Fathul Mubin di rumahnya yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Hendri Sumarto , SE ,SH , MH .mengatakan pada awak media bahwa saya adik saya bersama kuasa hukum mendatangi kepala desa majangtengah untuk minta bantuan pada perangkatnya menunjukan lokasi lahan milik orangtuanya , tetapi di larang oleh kepala desanya agus , kedua untuk di bukakan krawangan desa kepala desa agus juga nggak mau, karena sudah di kasih tau oleh penyidik polres malang wahyudin jangan sekali kali bukakan buku krawangan desa pada siapapun ucap agus .
Sedangkan agu sendiri tidak memahami terkait undang undang No 25 tahun 2009 terkait pelayanan publik karena diduga di desa majangtengah banyak kasus yang di tutup tutupi agar perangkatnya tidak terjerat hukum.
Kamis 7/9/23 tugas kepala desa maupun aparatur negara melayani masyarakatnya bukan mempersulit masyarakatnya , agus juga nengatakan pada kuasu hukumnya pakoknya saya tidak bersni bukakan buku besar jecuali BPN maupun penegak hukum . apa lagi dia adalah ahli waris dari kakenya H Soekrowi dan anaknya H SITI FATIMAH kenapa masih di persulit oleh kepala desanya dan pernah tersebut tidak pernah di jual dan nerupakan harta waris dari orang . tua tau tau di kuasai orang lain . Ini yang tetjadi di desa majangtengah kecamatan dampit kabupaten malang , diduga dulu kepala desa yang lama bekerja sama dengan orang orang yang punya uang , kuasa hukum MOH Fathul cs akan mengadukan kepala desanya ke polres panjen agar kepala desa yang lain tidak sewena wena pada warganya saat mengurus surat surat yang diminta Kedua apabila tidak terselesaikan di polres maka akan saya lanjutkan ke Pengadilan tinggi tata usaha negara.      ( Tun ) ucapnya.
(Tim – Redaksi)