Samosir, Sumatera-kolocokronews.com
Pengembaliaan pembayaran uang pengganti sebesar, 383.896.956.97 Rp. ( tiga ratus delapanĀ puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh enam sembilan tujuh sen ). A.n. terpidana oleh
Atas nama Peronika Pertama pakpahan, di Aula kejaksaan Negeri samaosir, pada hari selasa tanggal ( 2/7/2024 ).
Tim jaksa penuntut UMUM, (JPU) Kejari Samosir Melakukan, eksikusih terhadap uang pengganti atas nama terpidana, Peronika Epariama Pakpahan, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDESA. oleh pemerintah desa Salaon dolo Kec. Ronggur nihuta Kab. Samosir, TA. 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Karya Graham Hutagaol, S.H.,M.Hum Didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, S.H. M.H, Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H., Dan Kasubsi Penyidik , Edward A G Pasaribu SH.,MH, Menyampaikan Bahwa Kejaksaan Negeri Samosir TelahĀ Melakukan Eksekusi Terhadap Uang Pengganti Atas Nama Terpidana Peronika Epariama Pakpahan, Perkara Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan Apbdesa Oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok Kec. Ronggur Nihuta, Kab. Samosir TA. 2021.
Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Tanggal (19 Oktober 2023 ) Atas Nama Terdakwa Peronika Epariama Pakpahan, Dalam Hal Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Apbdesa Oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok Kec. Ronggur Nihuta, Kab. Samosir TA. 2021, Atas Nama Terdakwa Peronika Epariama Pakpahan. Yaitu Menetapkan Uang Titipan Pada Kejaksaan Negeri Samosir Sebesar Rp.383.896.956,97,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Tujuh Sen). Oleh Terdakwa Sebagai Pengembalian Pembayaran Uang Pengganti Dikembalikan Kepada Pemerintah Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir Melalui Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dengan Ini Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri SamosirĀ SebesarĀ Rp. 383.896.956,97- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Tujuh Sen). Kepada Pemerintah Desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir Melalui Pemerintah Kabupaten Samosir yang diterima oleh Runggu Melva Merida Siboro Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Samosir
Bahwa Utusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Mdn Tanggal 19 Oktober 2023 Atas Nama Terdakwa Peronika Pakpahan sudah Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht).
(Marlon. S)#