KOLO COKRO NEWS.COM___,
SURABAYA,- Kecelakaan yang terjadi pada pada akhir pekan yaitu pada hari Sabtu, (18/11/2023) tepatnya pukul 05.00 WIB. Tempat kejadiannya jalan Menur Pumpungan depan apartemen Gunawangsa Surabaya. Mengakibatkan satu orang meninggal dunia bernama Prawito berusia 56 th dengan alamat Nginden Surabaya. Mengalami luka kepala dan meninggal di TKP, dibawa ke RS. Dr. Soetomo Surabaya. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan no.pol L – 5298-MI.
Sementara korban yang mengalami luka cedera kepala di rawat di RS. Haji Surabaya bernama Ester Narwati berusia 40 th warga Ngagel Mulya Surabaya. Mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan no.pol L – 2544- WY.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazkurrahman menjelaskan saat Konferensi Pers, “Kecelakaan ini harus menjadi perhatian kita semua, masyarakat pada khususnya sehingga tidak terulang pada kemudian hari”.
Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara dibawah umur dengan inisial AW yang berusia 16 tahun membawa mobil Toyota Innova no.pol L- 1157-OA dikemudikan saudara AW.
Adapun korban secara material diantaranya mobil Toyota Innova no.pol L-1157-OA, bagian depan. Sepeda motor Honda Beat no.pol L-2544-WY, bagian depan. Sepeda motor Honda Beat no.pol L-5298-MI, bagian depan.
Kronologis sebelum kejadian AW menginap di rumah MSN di jalan Klapis Indah Surabaya karena besok pagi akan berangkat bersama-sama untuk olah raga pagi di daerah Ir. Soekarno perkemahan Regency Surabaya. MSN dan AW berangkat dari rumah dalam perjalanan ke rumah teman J, dan dalam perjalanan tersebut AW mengemudikan mobil Toyota Innova L- 1157-OA dan MSN menjadi penumpang duduk disamping kiri AW. Dalam perjalanan AWmemacu kendaraan dari arah Merr (timur) menuju kearah Pucang (barat) dengan kecepatan tinggi kurang lebih sekitar 70 km/jam jelas AKBP Arif dihadapan para wartawan, Rabu (22/11/2023).
Berdasarkan keterangan orang tua AW, yang sering diijinkan membawa kendaraan walaupun masih di bawah umur dan pasti tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Tentunya AW tidak berkompeten (pengetahuan dan ketrampilan) dalam mengendarai mobil.
AKBP Arif menambahkan bahwa AW masih sebagai pelajar di Sekolah swasta yang terkenal di Kota Surabaya. Jadi pasal yang dipersangkakan yaitu: Pasal 310 ayat (4) dan (3) Jo 109 ayat (1) Jo 110 ayat (1) UURI no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(Humas-Dyh)#