Kawal Sidang Kasus Penganiayaan Yang Berujung Kematian di Gadang, Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum ke KHYI

MALANG || Kolocokronews
– Sidang perdana perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian digelar di Pengadilan Negeri Malang pada hari Rabu (23/72025)

Dua orang terdakwa, yakni Amat Muliyadi alias Mul dan Yanuar Arifin alias Ipin, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan penganiayaan berat terhadap M. Raditya alias Adek, seorang sopir mikrolet yang akhirnya meninggal dunia usai dianiaya di kawasan Terminal Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 13.42 WIB. Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari persoalan sepele soal antrean mikrolet.

Ketegangan meningkat saat korban menegur posisi antrean kendaraan yang dianggap tidak sesuai. Dari situ, cekcok mulut pun berlanjut pada aksi kekerasan yang berujung fatal.

“Korban sempat menegur para terdakwa soal antrean. Namun, bukannya reda, perselisihan itu justru berujung pemukulan dan tendangan secara membabi buta oleh kedua terdakwa,” ujar jaksa dalam sidang.

Korban sempat terjatuh dan tak sadarkan diri setelah menerima pukulan di bagian wajah dan tubuhnya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban sempat kejang-kejang usai diinjak-injak, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Kota Malang. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.

Hasil Visum Et Repertum dari RSUD menyebutkan bahwa korban mengalami luka memar di kepala, dahi, punggung, serta lengan kiri, serta luka lecet pada punggung dan jari-jari tangan kiri.

Luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, dan meskipun penyebab pasti kematian tak bisa dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, kondisi luka luar mengindikasikan adanya kekerasan serius.

Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, keluarga korban bernama Angga Roikresna (anak dari korban) saat hadir di persidangan berharap keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya atas insiden yang menewaskan salah satu anggota keluarga mereka.

Agar kasus ini sesuai harapan, pihak keluarga korban sepakat meminta perlindungan hukum kepada Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) dengan memberikan kuasa atas kasus tersebut.

Hal itu dilakukan pihak korban untuk menuntut keadilan sehingga para tersangka mendapatkan hukum yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Benar, pihak keluarga korban meminta bantuan kepada kami dan kami siap membantu untuk mengawal kasus ini dan memperjuangkan keadilan atas orang tuanya yang meregang nyawa dalam kejadian tersebut,” Dwi Indrotito, Direktur KHYI
(Red).