Kolo Cokro News.Com___,
SURABAYA, – Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, melalui Kasat Reskrim, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., yang didampingi oleh Wakasat Reskrim, Kompol Teguh Setiyawan, serta Kasi Humas, AKP Haryoko, menjelaskan bahwa Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil mengamankan tersangka kasus Penggelapan oleh Mafia Tanah, dengan inisial NJ.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro dalam Press Relase yang di gelar di gedung Pesat Gatra, pada hari Selasa, tanggal 05 Desember 2023, sekira jam 15.00 Wib.
Awalnya tersangka menyewa sebuah ruko agar dapat mencari target untuk dapat ditipu, akhirnya tersangka kedapatan bertemu dengan korban dan langsung melakukan aksinya dengan cara mempromosikan sebuah tanah untuk dapat dibeli oleh korban. Akhirnya korban sepakat untuk membeli tanahnya
Sebanyak 8 (Delapan) korban, merasa dirugikan dan ditipu oleh tersangka, kemudian Korban langsung saja melakukan laporan kepada kepolisian setempat. Dengan adanya 4 laporan, Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.
“Kejadian bermula waktu Penangkapan terhadap tersangka ialah berawal ada 8 korban yang melakukan laporan kepada polisi setempat karena telah ditipu gelap oleh tersangka. Akhirnya saya memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka supaya dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Untuk dapat menyakinkan sebuah korban tersangka beralasan mempunyai sebuah PT, namun saat ingin mengetahui PT nya, ternyata tidak ada” ungkap AKBP Hendro.
Dengan modus bermodal menyewa sebuah ruko, karena hendak melakukan penipuan terhadap korban, tersangka ini mempromosikan seolah-olah bahwa Dia mempunyai tanah sebanyak 800 Unit tanah Kavling yang ingin dijual dengan harga 400 juta sampai 1 miliar.
Dari hasil olah TKP, berhasil diketemukan Barang Bukti oleh anggota kepolisian sebanyak.
• 1 buah bener.
• 1 buah kwitansi pembayaran beserta berkasnya.
• 1 buah kertas siteplan Puri Banjarpanji Residence.
• 1 buah dokumen pembeli atas nama inisial S.
• 1 buah dokumen pembeli atas nama inisial Y.
• 5 buah foto tempat pembangunan.
• Uang sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta).
• 1 buah laptop milik tersangka.
• 1 buah dokumen.
• 1 buah stempel milik tersangka, dan
• Sebuah dokumen promosi tanah.
Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dalam ayat (2) dengan ancaman pidana maksimum, yang sama ancaman pidananya terhadap tindak pidana dalam ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kalau ada seorang yang sudah membeli di daerah, di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya, dan melakukan transaksi sangat sulit langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan kalau wilayah Sidoarjo boleh melaporkan kepada polisi setempat” Pungkas AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. (Dyh)