KOLO COKRO NEWS.COM____,
SURABAYA,- Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Mohammad Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K, dan Kasie Humas Iptu Suroto dalam kegiatan acara Press Release tersebut, AKBP Herlina menjelaskan kepada awak media, bahwa pelaku sangat bernafsu kepada korban yang berinisial AR berumur 4 th, berjenis kelamin perempuan. Beragama Islam, dan belum sekolah. Korban tinggal di Wonosari Lor, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya.
Diketahui tersangka berinisial BM berusia 51 th, laki-laki, kristen, seorang Driver Ojek Online. Yang beralamat di Babatan Pantai Utara, Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Konferensi Pers dilaksanakan dihalaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pukul 11.00 WIB Kamis (30/11/2023).
Waktu kejadian (TKP) pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 WIB, di depan rumah Jl. Wonosari Lor Surabaya.
Modus tersangka BM melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan cara menunjukan dan menyuruh korban untuk memegangi alat kelamin tersangka BM.
Kasat Reskrim Mo hammad Prasetyo mengatakan bahwa, ” pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 tersangka BM yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang disekitar Jl. Wonosari Lor Kita Surabaya. Kemudian saat itu tersangka BM melihat korban AR sedang bermain seorang diri di depan rumahnya, karena sekitar sepi tersangka BM mendekati Korban AR dan memanggilnya untuk datang mendekat. Setelah itu tersangka BM langsung membuka resleting celana dan mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi, kemudia tersangka BM menyuruh korban AR untuk memegang alat kelamin tersangka BM. Kemudian korban memegangi alat kelamin tersangka BM. Tersangka dengan tangan kirinya terus melakukan masturbasi dan mengocok alat kelaminnya. Kejadian tersebut dipergoki oleh warga setempat”.
Kemudian tak lama dalam penangkapan tersangka diketemukan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah dress warnah merah (dari korban).
– dari saksi 1(satu) buah flasdisk yang berisi rekaman vidio pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
– disita dari tersangka: 1 (satu) buah baju batik warna hitam lengan pendek. 1 (satu) buah jaket ojek online warna hijau. 1 (satu) buah celana panjang warna coklat. 1(satu) pasang sepatu warna navy. Satu buah tas warna hitam. Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol L 3694 CAJ beserta STNK dan kunci kontak, dan satu buah helm warna hitam.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ditetapkan dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang RI No. 17 th. 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UNdang-Undang no. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak.
(Humas-Dyh)#