LUMAJANG || kolocokronews
– Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan secara rinci kronologi meninggalnya RH, tersangka kasus pencurian hewan (curwan) yang diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam 15 kasus di wilayah Kabupaten Lumajang. Polisi memastikan bahwa kematian RH disebabkan oleh faktor medis, bukan karena tindak kekerasan.
Menurut keterangan Kapolres, RH sempat mengeluh mual saat berada di ruang tahanan pada Senin (13/10/2025). Petugas yang berjaga kemudian menanyakan kondisinya dan diketahui bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit asam lambung.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka mengeluh mual dan sempat kami berikan makan siang. Setelah itu, kondisinya tampak membaik,” ujar AKBP Alex.
Namun, kondisi RH kembali menurun pada sore hari. “Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka kembali merasa mual. Petugas segera membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan pemeriksaan medis,” lanjutnya.
Sesampainya di rumah sakit, dokter jaga ruang UGD menyebut tekanan darah RH menurun drastis. “Sekitar pukul 16.20 WIB, dokter menyatakan tersangka meninggal dunia,” terang Kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara dari tim forensik memastikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh RH. “Kami sudah bertindak cepat membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Dari hasil autopsi, penyebab kematian murni karena faktor medis, bukan akibat penganiayaan,” tegas AKBP Alex.
Sebagai informasi, RH diketahui merupakan DPO dalam kasus pencurian hewan yang telah beraksi di 15 lokasi berbeda di wilayah Lumajang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
(Red).