Kajati Jatim Tekankan Pentingnya Supremasi Hukum dalam Menghadapi Kejahatan Korporasi

Jakarta || kolocokronews
– Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., tampil sebagai pengajar dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan RI, Jumat (12/9/2025). Kehadirannya membawa materi penting bertajuk “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana” yang dinilai sangat relevan dengan tantangan hukum saat ini.

Dalam paparannya, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk white collar crime dengan modus beragam, mulai dari kejahatan ekonomi, eksploitasi sumber daya, hingga perusakan lingkungan. Dampaknya tidak main-main, sebab kerugian negara akibat praktik ini mencapai ratusan triliun rupiah.

“Kejahatan korporasi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang serius. Oleh karena itu, jaksa harus memahami dasar-dasar yuridis untuk menjerat korporasi sebagai subjek hukum,” ungkapnya di hadapan para peserta PPPJ.

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga teori yang menjadi pijakan dalam menilai pertanggungjawaban korporasi, yaitu identification theory, alter ego theory, dan aggregation theory. Sementara itu, bentuk sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi beragam, mulai dari denda, perampasan keuntungan, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran badan hukum.

Lebih jauh, Dr. Kuntadi menekankan perlunya mengedepankan prinsip restitutio ad integrum, yakni memulihkan kerugian negara dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Menurutnya, pendekatan ini sangat penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga memastikan adanya pemulihan.

Partisipasi Kajati Jatim dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen lembaga kejaksaan untuk membekali calon jaksa dengan wawasan progresif dan responsif. Harapannya, mereka mampu menjunjung tinggi supremasi hukum sekaligus menjaga integritas dalam menghadapi tantangan kejahatan korporasi yang semakin kompleks.
(Red).