Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia dan Kegunaannya

Malang || Kolocokronews_
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan hak atas tanah atau bangunan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sertifikat tanah berisi informasi fisik dan yuridis yang menjadi bukti sah kepemilikan lahan selama data tersebut sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.

Memiliki sertifikat tanah penting untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi pemilik properti. Jika Anda membeli tanah atau rumah, sangat disarankan untuk segera melakukan pendaftaran atau balik nama sertifikat untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Tujuan Pendaftaran Tanah

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah memiliki beberapa tujuan, antara lain:

1. Memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah dengan membuktikan kepemilikan yang sah.

2. Menyediakan data tanah yang akurat bagi masyarakat dan pemerintah.

3. Mendukung tertib administrasi pertanahan melalui pengelolaan data tanah yang terstruktur.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021, ada beberapa jenis sertifikat tanah berdasarkan hak kepemilikannya. Berikut penjelasan lengkapnya:

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat dengan status tertinggi yang diakui dalam hukum Indonesia.

Diperuntukkan bagi individu pemilik tanah atau bangunan.

Memberikan hak penuh untuk mengelola, memanfaatkan, dan mewariskan properti tanpa batas waktu.

Bisa digunakan sebagai jaminan utang di lembaga keuangan resmi seperti bank.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah sertifikat yang memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mengelola tanah negara.

Umumnya digunakan untuk keperluan agraria atau pertanian.

Berlaku hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun.

Tidak diberikan kepada sembarang pihak, hanya kepada yang memenuhi ketentuan hukum.

3. Sertifikat Hak Pakai

Hak Pakai memungkinkan individu atau badan hukum menggunakan dan memanfaatkan tanah yang dimiliki negara atau pihak lain.

Tanah dengan Hak Pakai bisa berasal dari tanah negara, tanah Hak Milik, atau tanah Hak Pengelolaan.

Diberikan untuk tujuan pembangunan atau kegiatan produktif lainnya.

4. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)

HPL adalah dokumen yang diberikan negara kepada instansi tertentu atau masyarakat adat untuk mengelola tanah negara.

Hak ini tidak dapat dimiliki oleh perseorangan.

Pemegang HPL dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memanfaatkan lahan sesuai ketentuan hukum.

Pentingnya Memahami Jenis Sertifikat Tanah

Memahami jenis sertifikat tanah penting untuk memastikan Anda memiliki dokumen yang sesuai dengan kebutuhan dan hak kepemilikan properti Anda. Dengan demikian, Anda dapat melindungi aset sekaligus memanfaatkannya secara optimal sesuai hukum yang berlaku.
(Ant/Red).