Kolo Cokro News Com__,
Surabaya, -Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers di Gedung Pesat Gatra pada pukul 13.00 WIB untuk mengungkap kasus penangkapan sindikat judi online. Konferensi pers ini dihadiri oleh AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., Wakasatreskrim, Kasihumas, dan sejumlah pejabat utama lainnya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online di Jl. Waru, Sidoarjo. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya setelah mengidentifikasi modus operandi yang digunakan oleh para tersangka.
Salah satu tersangka, RA, diketahui memperjualbelikan chip judi online dan membuat akun-akun baru untuk dijual kembali. Para pelaku menggunakan aplikasi dengan nama “EXAMS” untuk memperlancar transaksi mereka. Dalam satu hari, pelaku mampu menjual chip tersebut seharga Rp 60 juta, dengan total omset harian mencapai Rp 900 juta.
AKBP Hendro Sukmono menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan akan digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenai pasal 303 KUHP 327 serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara selama sepuluh tahun.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat. Polisi terus berupaya untuk mengungkap jaringan-jaringan serupa dan memastikan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal. (Dyh)