JAKARTA || kolocokronews
– Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan. Tiga posisi strategis yang turut berganti yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta bentuk promosi bagi sejumlah pejabat.
“Benar, Jaksa Agung telah menetapkan sejumlah mutasi dan rotasi jabatan di jajaran kejaksaan. Ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya meningkatkan kinerja institusi,” jelas Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan keputusan tersebut, Antonius Despinola ditunjuk sebagai Kajari Jakarta Pusat, menggantikan Safrianto Zuriat Putra. Sebelumnya, Antonius menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung. Adapun Safrianto kini diangkat menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta.
Sementara itu, Kajari Jakarta Selatan kini diemban oleh Marcelo Bellah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, serta Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung. Ia menggantikan Iwan Catur Karyawan, yang mendapat tugas baru sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus.
Adapun Kajari Jakarta Barat kini resmi dijabat oleh Nurul Wahida Rifal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan di Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung. Posisi tersebut sebelumnya diisi oleh Haryoko Ari Prabowo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) usai pencopotan Hendri Antoro.
Langkah rotasi ini diharapkan mampu memperkuat soliditas dan mempercepat kinerja penegakan hukum di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
(Red)