Jaksa Agung Copot Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, Diduga Terlibat Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading

Jakarta || kolocokronews
— Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro dari jabatannya. Pencopotan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan keterlibatan Hendri dalam kasus penggelapan uang barang bukti (barbuk) terkait perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Keputusan tegas itu disampaikan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-498/C/10/2025, yang dikeluarkan pada awal Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Hendri Antoro diberhentikan dari jabatannya dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.

“Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengelolaan barang bukti perkara investasi bodong robot trading,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (8/10/2025).

Dugaan penggelapan ini mencuat setelah Kejaksaan menerima laporan adanya ketidaksesuaian jumlah uang barang bukti yang seharusnya disita dari kasus robot trading Fahrenheit. Setelah dilakukan penelusuran internal, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan oleh pejabat kejaksaan di lingkungan Kejari Jakarta Barat.

Sebagai langkah cepat, Jaksa Agung menunjuk Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakarta Barat, menggantikan posisi Hendri Antoro. Keputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan hukum dan proses penegakan hukum di wilayah tersebut tetap berjalan tanpa gangguan.

Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan atau pelanggaran etik di internal lembaga penegak hukum.

“Penegakan hukum harus dimulai dari dalam tubuh Kejaksaan sendiri. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan ditindak tegas,” tegas Ketut Sumedana.

Kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit sendiri telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau sejak 2023. Kasus ini melibatkan kerugian masyarakat hingga ratusan miliar rupiah, dan hingga kini proses penegakan hukumnya masih berlanjut.

Langkah Jaksa Agung mencopot Hendri Antoro mendapat apresiasi publik, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
(Red).