Ini Tanggapan Ditlantas Polda Sulsel Terkait Kendaraan Bajaj Yang Beroperasi

Kolo Cokro News.Com__.

Makassar Sul Sel – Pengoperasian Bajaj (Roda Tiga) di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, Gowa, dan Maros, yang sebelumnya menjadi sorotan tajam. PTKP HmI Badko Sulselbar melalui Wasekum Bidang PTKP, Irwan, melayangkan ultimatum keras kepada Dirlantas Polda Sulsel untuk segera menindak tegas pengoperasian bajaj yang diduga melanggar berbagai regulasi lalu lintas.

Namun, secara kasat mata, sudah jelas bahwa kondisi ini merugikan banyak pihak, terutama pengusaha angkutan umum seperti pete-pete dan bentor,” ujar Irwan dalam wawancaranya dengan media pada Minggu (29/9/2024), seperti yang dilansir dari media zonafaktualnews.com.

Pelanggaran Regulasi dan Sistem Sewa yang Disorot Dugaan pelanggaran ini semakin mencuat setelah terungkap bahwa banyak bajaj yang beroperasi di Sulawesi Selatan menggunakan Surat Tanda Mencoba Kendaraan (STCK) alih-alih Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi.

“Tentang beroperasionalnya mobil roda tiga jenis Bajaj di wilayah hukum Polda Sulsel selama tidak melanggar aturan lalu lintas tidak bisa dilakukan penindakan atau penilangan.” Terang Kombespol Karsiman, SIK Dirlantas Polda Sulsel kepada awak media saat dikonfirmasi.

Lanjut kata Dirlantas, “Mobil roda tiga atau Bajaj ini juga bisa ditilang apabila mereka mengambil penumpang dengan trayek tertentu seperti mobil angkot atau pete-pete pada umum (plat kuning), karena Bajaj ini bukan jenis mobil angkutan umum tapi mobil penumpang pribadi (plat putih).

Bagi mobil Bajaj yang saat ini beroperasi di jalan raya kota Makassar dan sekitarnya kemungkinan mereka menggunakan aplikasi tertentu, nanti kami akan cek dan berkoordinasi dengan pihak dinas perhubungan, bagaimana regulasi dan menyikapi mobil Bajaj ini.

STNK dan BPKB kami terbitkan karena pemilik mempunyai administrasi lengkap (faktur dll), dengan jenis mobil penumpang roda tiga, mobil pribadi (bukan mobil angkutan umum). Tutupnya.

(Tim Red).