GMNI Trenggalek Soroti Penetapan Status 13 Pulau, Desak Kemendagri Kaji Ulang Keputusan

TRENGGALEK || KOLOCOKRONEWS
– Penetapan status 13 pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai sorotan tajam. Keputusan Kemendagri yang menetapkan pulau-pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tulungagung memicu reaksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Trenggalek.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Mohammad Shodiq Fauzi, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan sejumlah regulasi serta kesepakatan sebelumnya.

“Kami menilai langkah Kemendagri yang menetapkan 13 pulau masuk ke wilayah Tulungagung merupakan bentuk pengabaian terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi soal kedaulatan wilayah Trenggalek yang harus dihormati,” tegas Shodiq.

Ia merujuk pada Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dianggap tidak mengindahkan hasil rapat koordinasi antarinstansi pada 11 Desember 2024. Rapat yang melibatkan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut sebelumnya menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Trenggalek.

“Jika keputusan yang dibuat justru bertentangan dengan hasil rapat resmi yang terdokumentasi, maka ini menjadi pertanyaan besar. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut dipengaruhi oleh praktik-praktik yang tidak transparan,” tambahnya.

GMNI Trenggalek juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda RTRW Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, yang secara eksplisit menyatakan wilayah pulau-pulau tersebut masuk dalam kawasan administrasi Trenggalek.

Tidak hanya itu, GMNI mendesak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk bersikap proaktif menjembatani penyelesaian konflik ini dengan pihak kementerian terkait. Menurut mereka, penyelesaian yang adil sangat penting agar polemik ini tidak berimbas negatif terhadap pembangunan dan iklim investasi di wilayah pesisir Trenggalek.

“Pulau-pulau itu bukan sekadar aset geografis, tapi memiliki nilai historis dan strategis bagi masyarakat Trenggalek. Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, maka dampaknya akan terasa luas,” ujar Shodiq.

GMNI secara tegas meminta Kemendagri untuk segera mencabut keputusan yang dinilai cacat secara prosedural dan substansial tersebut, serta mengembalikan status kepemilikan 13 pulau kepada Kabupaten Trenggalek sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas pemerintahan.
(Red).