JAKARTA || Kolocokronews
– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025. Sidang yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025), dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
Serempak, para anggota DPR menjawab, “Setuju.” Keputusan ini pun disambut tepuk tangan dari para legislator.
Puan bahkan menanyakan persetujuan tersebut untuk kedua kalinya, dan kembali mendapatkan jawaban setuju dari seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan demikian, revisi UU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang.
“Tidak Menghidupkan Dwifungsi TNI”
Sebelum sidang berlangsung, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak bertujuan mengembalikan konsep dwifungsi ABRI yang sempat menjadi polemik di masyarakat.
“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil dan sudah sepakat bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil. Kami pastikan dalam pasal-pasal yang direvisi tidak ada peran atau dwifungsi TNI,” ujar Dasco.
Ia menambahkan bahwa DPR telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa, organisasi non-pemerintah (NGO), dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk menampung berbagai aspirasi terkait revisi ini.
“Dinamika Politik dan Supremasi Sipil”
Meski telah disahkan, Dasco mengakui bahwa masih ada penolakan terhadap revisi UU TNI dari beberapa kelompok masyarakat. Namun, ia menilai perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Namanya juga dinamika politik, demokrasi. Sah-sah saja kalau masih ada pihak yang belum menerima RUU ini,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, sebelumnya memastikan bahwa revisi ini telah melalui pembahasan mendalam di tingkat pertama sebelum akhirnya dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Dengan disahkannya revisi UU TNI, pemerintah dan DPR berharap regulasi baru ini dapat memberikan kepastian hukum bagi institusi militer, tetap menjunjung supremasi sipil, serta menjawab tantangan keamanan dan pertahanan negara di masa depan.
(Red).