DPO Kasus Penggelapan Akhirnya Ditangkap di Surabaya

Surabaya || kolocokronews
– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali menunjukkan keseriusannya dalam memburu pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Selasa malam, 9 September 2025, tim gabungan Tabur (Tangkap Buron) berhasil menangkap seorang buronan bernama Welly Tanubrata di kawasan Pakuwon Indah Lontar Timur, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB. Saat diamankan, pria berusia 54 tahun itu bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Welly Tanubrata sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut, dengan vonis pidana penjara 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Usai ditangkap, Welly segera digiring ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor, guna menjalani eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kejati Jatim menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten, sekaligus memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sebagaimana mestinya.
(Red).