TRÉNGGALEK || Kolocokronews
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek tengah mendorong pemerintah desa untuk menggerakkan warganya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), khususnya bagi mereka yang kini berstatus non aktif dalam data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa menjelang Pemilu 2024 lalu, pihaknya telah mengusulkan 5.672 data warga ke pemerintah pusat untuk dinonaktifkan karena belum pernah melakukan perekaman biometrik e-KTP.
“Dari pengajuan tersebut, pusat menetapkan sebanyak 1.569 data dinyatakan non aktif,” ungkap Ririn pada Senin (28/4/2025). Ia menegaskan, status non aktif tersebut terjadi karena individu terkait belum merekam data biometrik, bukan karena datanya terhapus.
Ririn menambahkan, status non aktif akan kembali aktif secara otomatis setelah warga melakukan perekaman e-KTP. Proses pengusulan data itu dilakukan sebelum pelaksanaan Pemilu tahun lalu, dan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Data yang dinonaktifkan tetap tercatat, namun tidak akan muncul dalam pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru apabila belum dilakukan perekaman,” jelasnya.
Sebagian besar data yang terkena penonaktifan ini berasal dari kelompok usia 0–17 tahun yang memang belum melakukan perekaman. Sementara itu, jumlah data yang mengalami kejanggalan atau anomali hanya sekitar 16 orang.
Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil telah meminta pemerintah desa untuk menyampaikan informasi ini kepada warga pemilik data agar segera melakukan perekaman biometrik di kantor layanan kependudukan.
“Kami sudah sampaikan ke desa agar mereka aktif menginformasikan warga yang terkena penonaktifan untuk segera merekam datanya,” tutup Ririn.
(Red).