Kolo Cokro News.Com__,
Kabupaten Maros – Beberapa warga RW O2, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai mendatangi kantor pemerintahan Kelurahan Bontoa untuk melakukan pengaduan dugaan kesewenangan tindakan jabatan oleh pemangku jabatan kelurahan Bontoa pada hari Jumat, (28/06/2024).
Pengaduan warga tersebut dilatarbelakangi oleh adanya indikasi tindakan jabatan pemerintah kelurahan yang mengeluarkan produk hukum yang tidak sesuai dengan instrumen hukum yang berlaku tentang pedoman pembentukan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di wilayah kelurahan Kabupaten Maros.
Pada tanggal 22 Mei 2024, pemerintah Kelurahan menyelenggarakan pemilihan Ketua RW dengan total kandidat sebanyak 3 orang dan hak suara sebanyak 6 suara (didelegasikan oleh masing-masing ketua RT) namun setelah adanya hasil pemilihan, masing-masing kandidat mendapatkan 2 suara (imbang) sehingga tidak ada pihak yang dianggap kalah maupun menang dalam kompetisi pemilihan ketua RW tersebut. Namun hasil yang kabarnya akan dimenangkan telah ditentukan oleh pemangku jabatan kelurahan Bontoa.
“Hal ini sangat miris yang harusnya tugas dari Kelurahan mengedepankan musyawarah mufakat dalam hal pemilihan RW justru kabarnya menggunakan tindakan jabatan secara sepihak yang kami curigai untuk memenangkan salah satu kandidat”. Ujar Akram Lallo, salah satu warga di Kelurahan Bontoa
Disisi lain, kandidat yg dicurigai merupakan titipan kepentingan, kabarnya sudah melakukan penugasan salah satunya dengan melakukan kunjungan setiap hari kerja di Kantor Kelurahan Bontoa. Sehingga hal tersebut sangat menguatkan dugaan pengaduan warga RW 02 Bontoa mengenai kesewenangan tindakan jabatan yang dilakukan oleh Lurah Bontoa.
“Kami akan meminta solusi ke Kabag Hukum, Camat dan Bupati” ungkap Lurah Bontoa.
Informasi sementara terkait koordinasi untuk menghasilkan produk hukum Pemerintah Kelurahan, kuat dugaan dilakukan oleh Sekretaris Camat Kecamatan Mandai. Sehingga lebih menguatkan lagi bahwa kecurigaan kandidat yang dimenangkan berdasarkan kepentingan dan kerjasama instansi pemerintahan baik tingkat Kecamatan maupun Kelurahan.
“Baik pemangku jabatan maupun tindakan jabatan pemerintahan yang tidak sesuai dengan instrumen hukum yang berlaku, kami akan tindak lanjuti. Kelurahan Bontoa sebagai penyelenggara pemerintahan tingkat kelurahan harus patuh dan taat pada prinsip dan pemberlakuan asas pemerintahan umum”. Lanjut Akram Lallo.
Dianggap melakukan kesewenangan tindakan jabatan. Beberapa warga datangi Kantor Kelurahan Bontoa.
Beberapa warga RW O2, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai mendatangi kantor pemerintahan Kelurahan Bontoa untuk melakukan pengaduan dugaan kesewenangan tindakan jabatan oleh pemangku jabatan kelurahan Bontoa pada hari Jumat, (28/06/2024).
(Syamsir)#