Surabaya || kolocokronews
Dewan Pers menunjukkan perhatian serius terhadap status hukum yang menimpa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan permufakatan jahat yang menghambat penyidikan kasus korupsi terkait CPO, timah, dan impor gula. Pada Selasa, 22 April 2025, Dewan Pers telah melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertatap muka langsung dengan Jaksa Agung. Dua hari kemudian, Kamis, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung mendatangi kantor Dewan Pers sambil menyerahkan berkas terkait kasus tersebut.
Sehubungan dengan perkembangan ini, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting:
Pada tanggal 24 April 2025, Dewan Pers secara resmi menerima dokumen-dokumen perkara dari Kejaksaan Agung yang diserahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, berkaitan dengan status tersangka yang disematkan pada Tian Bahtiar.
Ketua Dewan Pers mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung agar mempertimbangkan pengalihan bentuk penahanan terhadap Tian Bahtiar, guna mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Dewan Pers.
Seluruh dokumen yang diterima akan dikaji secara menyeluruh oleh Dewan Pers. Walau proses analisis ini membutuhkan waktu, Dewan Pers berkomitmen untuk segera menyampaikan hasilnya kepada publik dan pihak terkait.
Kedua lembaga, yakni Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, menyatakan tekad bersama untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers. Masing-masing juga menegaskan komitmen untuk saling menghormati batas kewenangan institusional.
Menurut pernyataan resmi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, perkara yang menimpa Tian Bahtiar tidak berkaitan dengan konten jurnalistik atau karya pers.
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers berencana memperbarui nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung yang menyangkut penyelesaian sengketa pemberitaan. Kesepahaman serupa sebelumnya telah terjalin dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian RI dan Mahkamah Agung. Tujuannya untuk memperkuat sinergi antara hukum dan kebebasan pers dalam kerangka demokrasi.
(Red).