Dengan Tegas Dan Bersatu Solidaritas Hakim Indonesia Kecam Ricuh Hotman vs Razman : Pelecehan Martabat Pengadilan

Ilustrasi Pengadilan.

Solidaritas Hakim Indonesia yang diterima Sabtu (8/2/2025) menyatakan, insiden kericuhan yang terjadi pada sidang Hotman vs Razman merupakan tindakan yang tidak patut dan tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan atau dikenal sebagai contempt of court

Jakarta||Kolo Cokro News.Com__.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengecam aksi kericuhan antara Hotman Paris dengan Razman Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kericuhan itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan atau contempt of court!

Dalam siaran persnya, Solidaritas Hakim Indonesia yang diterima Sabtu (8/2/2025) menyatakan, insiden kericuhan yang terjadi pada sidang Hotman vs Razman merupakan tindakan yang tidak patut dan tergolong sebagai pelanggaran serius terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan atau dikenal sebagai contempt of court

Hari Kamis, 6 Februari 2025, mencatat peristiwa kelam dalam sejarah pengadilan di Indonesia. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berakhir dengan keributan antara terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan saksi korban.

Juru bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan kewajiban menjaga kewibawaan pengadilan telah diatur dengan jelas dalam Pasal 217 dan 503 KUHP. Selain itu, KUHAP melalui Pasal 217 dan 218 mengamanatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam persidangan wajib menghormati pengadilan.

Dia mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

“Oleh karena itu, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyatakan sikap sebagai berikut, seraya mengajak masyarakat luas untuk turut serta dalam menjaga kewibawaan pengadilan melalui kesadaran hukum, dukungan moral, dan sikap aktif dalam mengawasi proses peradilan yang adil dan transparan,” katanya.

Dalam siaran pers ini, Fauzan mengatakan SHI meminta sejumlah hal. Salah satunya meminta Mahkamah Agung (MA) melaporkan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kericuhan itu. Berikut hal-hal yang diminta SHI:

1. Mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan advokasi dalam menjaga kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim, serta mendorong langkah konkret

dalam melindungi integritas profesi hakim melalui berbagai program penguatan dan pendampingan yang efektif.

2. Mendorong Mahkamah Agung untuk segera melaporkan pihak-pihak yang terbukti merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan pengadilan kepada penegak hukum yang berwenang.

3. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk mengenakan pita hitam pada tanggal 10 hingga 14 Februari 2025 sebagai simbol solidaritas dan perlawanan terhadap tindakan yang merusak kehormatan pengadilan.

4. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) Contempt of Court guna memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap institusi peradilan.

(Tim Red).