Kolo Cokro News.Com__.
Jember – Kejadian perampasan secara paksa oleh debt collector di sekitar wilayah perempatan lampu merah pasar Mangli, Jember, pada Senin (3/3/2025), menimbulkan ketakutan dan keresahan di kalangan masyarakat. Aksi debt collector yang berkeliaran di jalan raya dan mengintai para pengendara sepeda motor membuat masyarakat merasa tidak aman dalam berkendara.
“Seharusnya dalam proses penarikan unit petugas debt collector dilengkapi dengan surat surat dari pengadilan sesuai dengan akta fidusia setiap unit motor atau mobil yang akan di tariknya,” ujar salah satu korban yang tidak mau disebutkan namanya. “Korban memohon kepada Kapolres Jember untuk memberantas para debt collector yang selalu berkeliaran dan mengintai para pengendara sepeda montor yang di wilayah kabupaten Jember.”
Dalam kejadian tersebut, sekelompok debt collector mengintai dan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang lewat di depan mereka. Mereka kemudian mengejar dan memaksa berhenti sebuah sepeda motor Honda Beat putih keluaran tahun 2017 yang dikendarai oleh inisial ADA. Karena ketakutan, ADA akhirnya menyerahkan unit sepeda motor miliknya kepada debt collector.
“Debt Collector yang berada dijalan jalan merupakan preman yang harus di berantas dan dibersihkan sehingga tercipta kenyamanan bagi penguna kendaraan tersebut dan kenyamanan di jalan raya wilayah kabupaten Jember,” tegas warga Jember.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aksi debt collector di Jember. Masyarakat mengharapkan agar pihak berwenang dapat menindak tegas pelaku debt collector yang melakukan aksi perampasan secara paksa dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam berkendaran
(Dipo).