Kolo Cokro News.Com – Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jelang akhir tahun 2024.
Program pemutihan pajak ini memberikan manfaat tersendiri bagi masyarakat maupun pemerintah.
Melalui pemutihan pajak ini masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran terhadap denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan kata lain, masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran utama pajak kendaraan saja.
Sementara manfaatnya untuk pemerintah adalah dapat mengurangi maraknya kendaraan bodong.
Selain itu juga meningkatkan pemasukan dari sektor pajak hingga pembangunan daerah.
Kendati demikian, tidak semua pemerintah daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan ini.
Merangkum dari berbagai sumber resmi, Kamis (5/12/2024), berikut rincian jadwal pemutihan pajak di beberapa wilayah Indonesia yang masih berlangsung hingga Desember 2024.
1. Sumatera Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024.
2. Sumatera Utara: 21 Oktober 2024-31 Desember 2024.
3. Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024.
4. Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024.
5. Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024.
6. Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024.
7. Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024.
8. Bali: 1 November – 20 Desember 2024.
9. Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024.
10. Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024.
11. Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024.
12. Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024.
13. Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024.
(Red).