Lumajang, Kolo Cokro News.Com__
Tampak Wajah Berseri dan Penuh semangat, ketika ditemui awak media Kolocokronews ditengah kesibukannya di rumahnya yang beralamatkan dijalan raya Kencong- Jember.
Dengan sikap ramah dan santun menceriterakan kisahnya hingga bisa memenuhi undangan pergi ke Istana Merdeka yang tinggal menghitung hari saja.
“Insya Allah tepat tanggal 8 Januari 2024 sudah sampai di Di Jakarta memenuhi Undangan Mas Gibran Rakabuming”, sambil menunjukan surat undangan kepada awak media.
“Saya juga sudah pesan tiket kereta api siap berangkat, dengan nada semangat”, jelasnya.
Begini ceritanya mas,”:baru- baru ini kan ada Kebijakan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan membuka program ‘Lapor Mas Wapres’ yang bertujuan untuk menampung berbagai aduan masyarakat, akhirnya tanpa pikir panjang dan dengan modal keyakinan dan semangat, saya putuskan pergi ke Jakarta untuk membuktikan kabar tersebut dibantu oleh teman yang ada di Jakarta langsung menuju kantor Mas Gibran, Alhamdulilah saya selamat di jakarta dan diterima dengan baik sama beliaunya bahkan sempat berjabat tangan dengan Mas Gibran di Kantornya.
Singkat ceritera Surat aduan saya langsung diterima dan dijadwalkan adanya pertemuan lanjutan untuk membahas lebih jauh atas laporan saya”, celotehnya.
Adapun Aduan yang akan disampaikan ada 3 masalah : Tuntutan Atas Kurang Bayar SHT, Penyesuaian Manfaat Pensiun Tidak Layak dan PHK sepihak.
Seperti diketahui Pak KHusen ini adalah Pensiunan Pabrik Gula Semboro – Kab. Jember , ” bahwa sejak tahun 2012 bersama anggotanya yang beranggotakan 1000 orang yang tergabung di wadah P2KPRI ( Persatuan Pensiunan Karyawan Perkebunan Republik Indonesia ) terus memperjuangkan haknya agar mendapat Santunan Hari Tua (SHT) yang layak.
Tak tanggung- tanggung Nilai Nominal Tuntutan Atas Kurang Bayar SHT sebesar 13 Milyar.
Seperti diketahui, pensiunan karyawan perkebunan PG. Semboro juga mengalami nasib yang sama yaitu hanya menerima Rp. 200.000 per bulan, bahkan ada yang kurang dari itu,”Tegasnya.
Dijelaskan,”Pemberian manfaat pensiun sebesar < Rp. 200 ribu per bulan dinilai sangat tidak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 ayat (2):
“Manfaat Pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan utuk seumur hidup.”
Kemudian Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01/Pert/Ekku/ 3/1978 tanggal 10 Maret 1978 tentang Pemberian Penghargaan Khusus. Jelasnya.
Di akhir cerita nya,beliau juga sempat berpesan minta doa restu kepada teman temanya yang senasib, semoga upaya ini bisa berjalan lancar dan tak lupa beliau juga mengajak kepada seluruh karyawan pensiunan yang pernah mengabdi di PTPN diseluruh Jawa Timur untuk segera bergabung (bersambung).
(MDT)