Buronan 11 Tahun Kasus Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap Dramatis di Blitar

Blitar || kolocokronews
– Setelah 11 tahun menjadi buronan, Soendari (56), terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya, akhirnya ditangkap tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung RI. Penangkapan berlangsung dramatis di rumahnya, Desa Papungan, Kabupaten Blitar, pada Rabu (24/9/2025).

Menurut keterangan Kejaksaan, saat hendak diamankan Soendari sempat melakukan perlawanan dengan berteriak keras hingga melepas pakaiannya. Aksi tersebut sempat menghambat proses penangkapan, namun petugas berhasil mengendalikannya. Ia kemudian dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.

Kasus Lama yang Terbongkar Lagi

Kasus yang menjerat Soendari bermula dari sebidang lahan seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran 254 Surabaya. Lahan tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya yang telah tercatat sejak 1926 dan pernah difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.

Pada 2003, Soendari membuat peta bidang tanpa bukti kepemilikan. Setahun kemudian, saat lahan itu terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu, ia menolak tawaran ganti rugi Rp116 juta dan memilih menggugat ke pengadilan. Gugatan tersebut tidak menghentikan status lahan sebagai aset negara.

Ironisnya, pada 2014, Soendari justru menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakannya dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menyalahi hukum, hingga akhirnya kasus itu berlanjut dan dirinya dijatuhi vonis pidana.

Ditangkap Setelah Bertahun-tahun Menghilang

Soendari sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak lebih dari satu dekade lalu. Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Kejagung RI terus melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil menemukan jejaknya di Blitar.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi, sekalipun sudah bertahun-tahun menghindar,” tegas pejabat Kejari Surabaya.

Dengan ditangkapnya Soendari, Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya korupsi aset negara, akan tetap diburu hingga tuntas.
(Red).