Bandung || kolocokronews
Senin (29/9/2025) – – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Deputi Hukum dan Kerja Sama (Hukker) bersama Direktorat Hukum mengadakan audiensi untuk menghimpun saran dan masukan terkait penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BNN Provinsi Jawa Barat( 25/9/2025) dengan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Hadir sebagai narasumber antara lain Deputi Hukker BNN, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D.; Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H.; Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum.; serta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum. Forum ini juga melibatkan perwakilan BNNK se-Jawa Barat, Ditnarkoba Polda Jabar, Kejaksaan, Pengadilan, advokat, hingga akademisi.
Dalam pemaparannya, Agus Irianto menegaskan urgensi percepatan penyelesaian RUU tersebut sebelum KUHP baru berlaku pada 2026. Menurutnya, BNN terus berupaya menyusun naskah akademik dan aktif dalam pembahasan meski sejak awal belum sepenuhnya dilibatkan. Ia menekankan sejumlah isu penting, mulai dari penyesuaian pasal dengan KUHP dan RUU KUHAP, pengaturan terkait New Psychoactive Substances (NPS) yang belum terakomodasi, hingga evaluasi peran Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Paradigma penanganan narkotika harus tegas dan represif terhadap sindikat, namun tetap humanis melalui rehabilitasi bagi penyalahguna,” tegas Agus.
Sejalan dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Unpad, Dr. Sigid Suseno, menilai perlunya reformulasi norma hukum karena bisnis narkotika yang kian kompleks dan menjanjikan. Ia menekankan pentingnya penggabungan aturan UU Narkotika dan Psikotropika, perumusan ulang tindak pidana, serta antisipasi terhadap munculnya narkotika jenis baru.
Audiensi ini menjadi wadah penting untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif, sekaligus meneguhkan komitmen bahwa pemberantasan narkotika tak hanya berorientasi pada penindakan, melainkan juga pemulihan dan perlindungan masyarakat.
(Red) .