Apa Yang Ada Dalam Pikiran Perempuan Paruh Baya, Kenapa Berani Menjual Barang Narkotika Jenis Sabu

KOLO COKRO NEWS.COM___,

SURABAYA,- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang telah dipimpin oleh AKP Khusen, berhasil mengamankan tersangka perempuan paruh baya diduga penjual narkotika jenis sabu. Pada hari Sabtu 11 November 2023 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Griyo Mapan Utara Sidoarjo.

 

Tersangka yang berhasil ditemukan identitas ialah berinisial TMH, Jenis kelamin perempuan, Umur 43 tahun, alamat sesuai KTP. Jl. Griyo Mapan Utara Sidoarjo.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina Melalui Kasatnarkoba AKP Khusen. Memberikan penjelasan kepada awakmedia terkait penangkapan terhadap tersangka.

 

“Waktu itu anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perempuan yang berani menjual narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut anggota kami langsung melakukan peneledahan terhadap tersangka perempuan, alhasil memang betul adanya sabu di dalam rumah nya beserta tersangka dan barang bukti dibawak ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak” Katanya AKP Khusen.

 

Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 1. 2(dua) Buah klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu. 2) 4(empat) buah klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu. 3) 1(satu) buah timbangan digital. 4) 1(Satu) bendel klip plastik. 5) 1(satu) buah sekrop plastik dari sedotan. 6) 2 (dua) buah Hand Phone. Total berat keseluruhan Narkotika jenis Sabu sebanyak 21,82 Gram.

 

“Modus operandi dari tersangka ialah menjual barang haram tersebut karena faktor ekonomi. Apalagi tersangka tersebut tidak mempunyai suami statusnya janda” Imbuhnya.

 

Supaya dapat memberikan efek jera kepada tersangka agar tidak dapat mengulanginya kembali akhirnya terkena PASAL 114 AYAT (2) SUB. PASAL 112 AYAT (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

(Humsa-Dyh)#