Kolo Cokro News.Com__,
MAKASSAR ( SULSEL ),- Wakapolri Ingatkan Produk Jurnalistik Legal Tidak Bisa Dibawa ke Ranah PidanaWakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Dalam sebuah acara ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu lalu (07/02/24), Agus menegaskan bahwa produk jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor11 Tahun2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Agus, hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers. Polisi harus menghormati perjanjian yang diperbarui, yang melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers. Agus juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi pintu terakhir setelah klarifikasi, upaya mediasi, dan penyelesaian sengketa sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor40 Tahun1999 tentang Pers.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menekankan perbedaan antara media sosial dan media massa siber. Menurutnya, media sosial dibuat tanpa konfirmasi atau klarifikasi, sementara media massa siber memungkinkan konfirmasi dan klarifikasi. Media perusahaan pers juga dapat dikonfirmasi atau dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.
Dalam konteks kecepatan informasi di media sosial yang mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah, Agus dan Dedi menekankan bahwa produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi. Dengan demikian, semua produk yang dihasilkan oleh media harus dilindungi oleh Undang-Undang.
Kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers dan memastikan bahwa penegakan hukum terkait produk jurnalistik dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian.
Penulis : Ant
Editor : Dyh