Kolo Cokro News.Com__,
SURABAYA,- Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor dengan berhasilnya melakukan penangkapan terhadap seorang residivis berinisial T (57 tahun), seorang pelaku curanmor R2 yang sebelumnya pernah diamankan oleh Polsek Simokerto pada tahun2019 dan Polsek Kenjeran pada tahun2021. Minggu, 17 /12/ 2023.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berkeliling bersama rekannya untuk mencari sepeda motor yang mudah dicuri. Mereka melancarkan aksinya dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T pada saat situasi korban lengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, anggota Satreskrim mendapatkan informasi tentang aksi pencurian sepeda motor di pasar Wonokusumo saat aktifitas warga sedang berlangsung. Kemudian dilakukan tindakan cepat anggota untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari rekaman CCTV di sekitar TKP, serta mengali dan mengumpulkan informasi dari korban juga saksi-saksi di sekitar TKP. Setelah mendapatkan ciri-ciri dan keberadaan pelaku, anggota melakukan pembuntutan terhadap tersangka dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses dan disidik lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari korban diantaranya,1 bendel surat keterangan finance,1 buah STNK, dan1 buah rekaman dari CCTV di TKP. Juga barang bukti dari tersangka, disita1 unit sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna hitam,1 buah helm merk INK warna biru,2 buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha,2 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda,1 buah topi merk Casual warna hitam,1 buah baju merk Polo warna coklat cream, dan1 buah celana pendek merk Leviz warna biru.
Dengan demikian, kini pelaku terjerat Pasal363 KUH Pidana. Diharapkan dengan berhasilnya ungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman nyaman kepada masyarakat. (Red))