Sat Resnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kolo Cokro News.Com__,

SURABAYA,- Berdasarkan Laporan Polisi LP/ A/ 48/ I/ 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hotel X Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

 

Didapati tersangka bernama A Bin G: Umur 22 tahun, Lahir di Sragen, 19 Juni 2001, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta (cuci mobil) , jenis kelamin laki-laki, pendidikan SD, alamat  Jl. Wonocolo Kel. Jemur wonosari, Kec. Wonocolo surabaya.

 

Dengan barang bukti:                               a.1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang berisikan bekas rokok LA ice yang berisikan 8 ( delapan) paket plastik klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto ± 0,746 ( nol koma tujuh ratus empat puluh enam ) gram;

b.1 (satu) bendel plastik klips;

c. 1 (satu) sekrop warna putih dari sedotan plastik;

d.1 (satu) Hp merk Vivo dengan No sim

e. Uang Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di Kamar Hotel X Kec. Wonocolo Kota Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka A Bin G kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

 

Dan Bahwa Tersangka mendapatkan barang tersebut diatas yaitu dari A (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di pinggir jalan siwalan kerto Surabaya secara ranjauan seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang mana tersangka dengan menjual sekisaran harga mulai Rp. 150.000,- s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila terjual semua maka tersangka A Bin G mendapatkan keuntungan mulai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

Namun untuk barang bukti tersebut diatas belum sempat dijual kembali oleh tersangka, sudah dapat digagalkan oleh petugas Kepolisian

 

Tindak Pidana yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

(Dyh)