Kolo Cokro News.Com__,
SURABAYA,- Unit Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil mengungkap dan mengamankan pencurian dengan pemberatan (curat) di PT. WAB jalan Margomulyo Surabaya.
Penangkapan tersebut didapat adanya pelaporan dari SAS, laki-laki laki berumur 28 tahun adalah karyawan bagian administrasi, jalan Brigjen Slamet Riadi Malang.
Pencurian tersebut dilakukan oleh 2 (dua) tersangka yaitu : RZH, Laki-laki, 31 Tahun, Swasta, Tt. Sidotopo Jaya Surabaya. AS, Laki-laki, 36 Tahun, Swasta, Tt.Sidotopo Jaya Surabaya.
Barang bukti yang didapat berupa: Potongan kulit kabel mesin produksi, 1 (satu) Lembar kertas Inventori.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 jam 11.00 Wib di PT. WAB di Jl. Margomulyo Sby telah terjadi TP. Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yg diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara memotong kulit kabel mesin produksi yang diletakkan di sela- sela barang lain yg ada di gudang, sewaktu dilakukan pengecekan ternyata benar kabel bekas mesin produksi yg sebelumnya diletakkan / disimpan di dalam peti kayu milik perusahaan telah hilang sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) kilogram sehingga dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo utk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil laporan pelapor SAS pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024  sekira jam 05.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapat informasi dari perusahaan dan dari rekaman cctv kejadian Tersangka sdr. RAH berhasil ditangkap di dalam gudang PT. WAB dan mengakui perbuatannya sedangkan tersangka sdr. AS ditangkap di rumahnya di Jl. Sidotopo Jaya Surabaya beserta barbuk potongan kulit kabel dan mengakui perbuatannya  selanjutnya ke dua tersangka & barbuknya di bawa dan di amankan di polsek asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Asemrowo beserta barang buktinya. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
(Dyh)