Polsek Asemrowo Berhasil Ungkap Pencurian Kulit Kabel di PT. WAB

Kolo Cokro News.Com__,

SURABAYA,- Unit Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil mengungkap dan mengamankan pencurian dengan pemberatan (curat) di PT. WAB jalan Margomulyo Surabaya.

 

Penangkapan tersebut didapat adanya pelaporan dari SAS, laki-laki laki berumur 28 tahun adalah karyawan bagian administrasi, jalan Brigjen Slamet Riadi Malang.

 

Pencurian tersebut dilakukan oleh 2 (dua) tersangka yaitu : RZH, Laki-laki, 31 Tahun, Swasta, Tt. Sidotopo  Jaya Surabaya. AS, Laki-laki, 36 Tahun, Swasta, Tt.Sidotopo  Jaya Surabaya.

 

Barang bukti yang didapat berupa: Potongan kulit kabel mesin produksi, 1 (satu) Lembar kertas Inventori.

 

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Januari  2024 jam 11.00  Wib di PT. WAB  di Jl. Margomulyo Sby telah terjadi TP. Pencurian dengan  Pemberatan (Curat)  yg diduga dilakukan  oleh  orang tidak dikenal dengan cara  memotong kulit kabel mesin produksi yang diletakkan di sela- sela barang lain yg ada di gudang, sewaktu dilakukan pengecekan ternyata benar kabel bekas mesin produksi yg sebelumnya diletakkan / disimpan di dalam peti kayu milik perusahaan telah hilang sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) kilogram  sehingga dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo  utk penyelidikan  lebih lanjut.

 

Dari hasil laporan pelapor SAS pada hari Sabtu tanggal  27 Januari 2024   sekira jam 05.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo  mendapat informasi dari perusahaan  dan dari rekaman cctv kejadian  Tersangka sdr. RAH  berhasil ditangkap di dalam gudang PT. WAB dan mengakui perbuatannya  sedangkan tersangka sdr. AS ditangkap di rumahnya di Jl. Sidotopo Jaya Surabaya beserta barbuk  potongan kulit kabel  dan mengakui perbuatannya   selanjutnya  ke dua tersangka & barbuknya  di bawa dan di  amankan  di polsek asemrowo  untuk penyidikan lebih  lanjut.

 

Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Asemrowo beserta barang buktinya. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

 

(Dyh)