Samosir, Sumatera || kolocokronews
Warga masyarakat desa onan runggu menghampiri kantor inspektorat kabupaten samosir, dalam rangka penyampaian tidak transparan pemdes desa onan runggu dalam anggaran dana desa, senin tanggal ( 13/10/2025).
Penggunaan anggaran dana desa, desa onan runggu tidak transparan dalam anggaran pembangunan saluran air, ( irigasi pengairan) dusun ( ll ) dua, dan dusun ( lll ) tiga, setelah informasi pembangunan tersebut ( viral ) di media sosial, pada tanggal ( 4/10/2025 ), inspektorat menerima vidio dari salah satu warga yang keberetan, lewat whatsap.
Warga masyarakat desa onan runggu keberatan dalam pengerjaan fisik tersebut, dengan alasan warga keberatan, tidak sesuai dengan sudah disepakati hasil dari musrembang desa. Pembangunan saluran ini akan dibangun dengan utuh bukan renovasi, ucap salah satu warga.
Beberapa warga masyarakat desa onan runggu menghampiri kantor inspektorat, dalam menyampaikan kekeluhan pembangunan fisik saluran air yang sudah berlangsungnya di desa onan runggu dari dusun ( ll ), dan dusun ( lll ) tiga, desa onan runggu, kecamatan onan runggu, kabupaten samosir, pembangunan fisik saluran tersebut, bukan pembangunan yang utuh melainkan pembangunan renovasi, ujarnya
Sekdis inspektorat menerima kunjungan dari warga masyarakat desa onan runggu, dalam kunjungan masyakat tersebut menyampaikan kekeluhan warga, dalam berlangsungnya pembangunan fisik saluran air, desa onan runggu warga tidak Terima apabila bangunan tersebut renovasi, sekdis inspektorat menerima kekeluhan warga tersebut, akan berlangsung dilaksanakan pemeriksaan terhadap pemdes desa onan runggu.
Pada saat vidio viral tersebut yang diterima sekdis inspektorat dari salah satu warga masyarakat yang tidak Terima berlangsungnya pembangunan saluran air desa onan runggu, sekdis inspektorat menghubungi pemdes, TPK, BPD, sekertaris, mengundang mereka agar hadir kekantor inspektorat, untuk memberikan penjelasan ( keterangan ) keluhan warga masyarakat desa onan runggu terkait pembangunan fisik saluran air, sekaligus menanyakan Sk TPK yang bertugas dalam pengawasan pembangunan tersebut, ucapnya sekdis inspektorat.
Setelah mendapatkan dimas dari masyarakat desa onan runggu, sekdis inspektorat menyatakan ada ketidak transparan pada pengerjaan fisik desa tersebut. Dan pihak inspektorat berpesan kepada pihak media bahwa kitika ada kesalahan atau kesilapan akan dilakukan surat teguran, dan apabila perlakuaan
Desa tersebut ada pelanggara hukum, akan melakukan tindakan lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku, diakhirinya.
(Marlen.s)