Mulai November, Pemprov Jabar Akan Umumkan ASN Berkinerja Buruk Lewat Media Sosial

BANDUNG || kolocokronews
– Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan mulai menerapkan kebijakan baru untuk meningkatkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 November 2025 mendatang. Melalui kebijakan tersebut, ASN dengan kinerja buruk atau tingkat kehadiran rendah akan diumumkan secara terbuka melalui akun media sosial resmi dinas masing-masing.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Kita tidak ingin ASN hanya hadir secara fisik tapi tidak menghasilkan kinerja. Bagi yang malas dan tidak disiplin, akan kita umumkan secara terbuka agar publik bisa menilai,” ujar Dedi di Bandung, Jumat (11/10/2025).

Menurutnya, publikasi tersebut bukan bertujuan mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar ASN lebih bertanggung jawab terhadap tugasnya. “Kami ingin menanamkan rasa malu yang konstruktif. ASN harus sadar bahwa mereka digaji dari uang rakyat, maka harus memberi kinerja terbaik,” tegasnya.

Dedi mengungkapkan, hingga kini sedikitnya 20 ASN di lingkungan Pemprov Jabar telah diberhentikan karena kinerja dan disiplin yang buruk. Ke depan, penegakan aturan ini akan diintegrasikan dengan sistem e-Kinerja dan absensi daring agar penilaian lebih objektif.

Selain sanksi berupa publikasi, ASN yang dinilai tidak produktif juga akan dialihkan ke unit kerja lain agar tetap bisa berkontribusi. “Bagi yang tidak memiliki peran strategis di OPD-nya, kami alihkan ke satuan pendidikan atau administrasi umum supaya tenaga mereka tetap berguna,” katanya.

Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari publik dan DPRD Jabar. Sejumlah anggota dewan mendukung langkah transparansi tersebut, namun mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mematuhi aturan hukum, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemprov Jabar memastikan data ASN yang akan diumumkan telah melalui proses verifikasi berlapis agar tidak menimbulkan kesalahan atau pencemaran nama baik. “Semua akan kami saring. Yang diumumkan hanya data ASN dengan bukti kuat dan hasil evaluasi resmi,” tutur Dedi.

Uji coba kebijakan ini akan dimulai dari beberapa dinas, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup, sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh OPD pada akhir tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap budaya kerja ASN semakin disiplin, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Kami ingin birokrasi Jawa Barat menjadi contoh nasional dalam hal akuntabilitas dan etos kerja,” pungkas Dedi.
(Red).