KEDIRI || kolocokronews
– Kebebasan pers kembali menghadapi tantangan serius. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi. Setiap upaya penghalangan, baik berupa intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik maupun digital, dapat diproses sebagai tindak pidana.
Kasus terbaru menimpa Sigit Cahya Setyawan, jurnalis kediritangguh.co, yang tengah meliput kegiatan pawai sound system di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo. Foto dirinya tiba-tiba beredar luas di media sosial dengan narasi negatif, bahkan dilabeli sebagai “penyebar berita bohong” dan dicap “DPO sak Sukoanyar.” Aksi ini jelas berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis di lapangan.
Menanggapi laporan resmi yang masuk, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggia Saputra Ibrahim menegaskan langkah tegas akan diambil. “Kami akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk klarifikasi. Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” terang Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, Kamis (2/10).
Dukungan juga datang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Melalui Kasi Intel, Iwan Nuzuardhi, pihaknya menyatakan siap berkoordinasi dengan bidang pidana khusus, tidak hanya untuk kasus pengancaman jurnalis, tetapi juga menindaklanjuti dugaan pungutan liar dalam kegiatan pawai tersebut. “Kami apresiasi laporan masyarakat. Segera akan kami proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukoanyar, Mulyani, bersama Kepala Desa Mlati, Taufik, menegaskan tidak mengetahui siapa pihak yang menyebarkan foto dan narasi bernuansa ancaman itu. Mereka justru memberikan dukungan terhadap kerja media. “Kami percaya pemberitaan yang dilakukan sesuai fakta di lapangan. Pers yang profesional harus mendapat perlindungan,” tegas Mulyani.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberadaan jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi publik. Dengan adanya sikap tegas dari aparat penegak hukum serta dukungan pemerintah desa, masyarakat berharap persoalan ini segera menemukan titik terang dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Source: kediritangguh. co
(Red).