Jakarta || kolocokronews
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, pada Kamis (2/10/2025).
Salah satu perubahan paling krusial dalam regulasi baru ini adalah peralihan fungsi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah RUU BUMN dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat. Serentak, para anggota dewan menjawab, “Setuju.”
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, memaparkan bahwa pembahasan revisi undang-undang ini telah melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan menghasilkan perubahan pada 84 pasal.
Setidaknya ada 11 poin penting dalam revisi ini, antara lain:
Pembentukan lembaga BP BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.
Mekanisme peralihan struktur dan kewenangan dari Kementerian ke BP BUMN.
Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Penguatan aturan terkait kesetaraan gender, yang membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN, termasuk jabatan direksi, komisaris, hingga manajerial.
Dengan disahkannya revisi ini, arah pengelolaan BUMN di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan, dari model kementerian yang bersifat eksekutif menjadi badan pengaturan yang lebih fokus pada regulasi dan pengawasan.
(Red).