DPRD Jember Susun Raperda Ketertiban Umum, Atasi Kekosongan Hukum di Daerah

Jember || kolocokronews
Kamis, 2 Oktober 2025 – DPRD Kabupaten Jember tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini membuat pelaksanaan perda di lapangan kurang maksimal.

Pembahasan perdana digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Rabu (1/10/2025), melibatkan unsur pimpinan DPRD, tim ahli, akademisi Universitas Jember, hingga perwakilan 12 OPD terkait, termasuk Dishub, Dinas PU Bina Marga, DLH, Disparbud, Satpol PP, hingga Dinas Cipta Karya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember, Tabroni, menegaskan bahwa Jember hingga kini belum memiliki perda yang secara spesifik mengatur ketertiban umum. “Dalam raperda ini banyak hal yang akan diatur, mulai dari tata ruang, penggunaan trotoar, hingga mekanisme penegakan aturan,” jelasnya. Ia menambahkan, pembahasan harus komprehensif agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada.

Salah satu contoh yang dibahas adalah aturan penggunaan trotoar. “Karena kewenangan pidana ada di kepolisian, maka raperda ini fokus pada mekanisme penegakannya, bukan aspek pidananya,” lanjut Tabroni.

Dalam rapat tersebut, baru dua pasal dari total 78 pasal yang berhasil dibahas, yakni Pasal 9 dan Pasal 10. Anggota Bapemperda DPRD, Agus Khoironi, menilai agar raperda tidak terlalu detail mengatur sanksi dan denda. “Lebih baik hanya menyebut kriterianya, sementara detail sudah diatur dalam regulasi lain. Selain itu, muatan lokal Jember harus tetap diakomodir agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat,” ujarnya.

Tim penyusun dari Universitas Jember, Fiskal Maulidian Nugraha, SH, menambahkan bahwa penyusunan raperda ini merupakan amanat undang-undang dan peraturan gubernur, sehingga sifatnya mendesak. “Raperda ini harus elastis, tidak kaku, agar benar-benar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Tim Ahli DPRD, Dr. Fendi Setyawan, menegaskan bahwa raperda ini lebih ditujukan untuk memperkuat aturan yang sudah ada. “Esensinya adalah bagaimana perda yang ada bisa berjalan efektif, bukan sekadar menambah aturan baru,” paparnya.

DPRD Jember memastikan, setelah pembahasan rampung, Raperda Ketertiban Umum akan diuji publik agar masyarakat dapat memahami sekaligus memberi masukan. Dengan begitu, perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan bisa ditegakkan secara konsisten.

(Hariyanto).