Kantor Kepala Desa JANJIMATOGU, Menghibarkan Bendera Merah Putih Yang Kusam, Robek, Luntur, Atau Kusut, Tak Hargai Bendera Negara Indonesia.

Samosir || Kolocokronews.com_.

Memasang bendera negara merah putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp, 100 juta Rupiah. Ketentuannya ini tertuang dalam Undang – undang nomor 24/2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia.(29/9/2025).

Dalam pasal 24huruf c UU 24/2009 ditegaskan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara  yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam. Hal ini terpantau di kantor Kepala Desa JanjiMatogu, kecamatan Onan Runggu.

Pantauan awak media, kantor Kepala Desa JanjiMatogu,  konfirmasi dari awal kantor lama, dari dusun satu, dan memasuki kantor baru ke dusun tiga, dari awal Januari 2025, sampai sekarang Oktober 2025, masih tetap mengibarkan bendera yang, robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.

Larangan pemasangan bendera rusak, robek juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam pasal 67 huruf b yang berbunyi, Apabila  dengan sengaja menghibarkan bendera negara yang robek , rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 huruf C, maka bisa dipidana dengan kekurangan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak – banyaknya Rp,100 juta rupiah.

Kecamatan Onan runggu, Kabupaten Samosir, terlihat jelas bendera merah putih berkibar di depan kantor dalam keadaan robek, rusak, luntur, dan kusam,

Sangat disayangkan pemerintah Desa Janjimatogu tidak peduli dengan keadaan bendera tersebut sehingga ada indikasi pembiaran atau ketidak pedulian.

Selain larangan pemasangan bendera negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan pasal 24 UU 24/2009.

Bunyinya diantara sebagai berikut, setiap orang dilarang: merusak, merobek, menginjak- injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

(Tim Red).