Istana Tegaskan Tak Bisa Campuri Keputusan Independen KPU

Jakarta || kolocokronews – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menekankan bahwa Istana tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk kebijakan merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Juri, KPU adalah lembaga independen yang bekerja sesuai aturan tanpa bisa dipengaruhi lembaga lain, termasuk eksekutif. “Dia tidak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. KPU adalah lembaga independen, dan kami menghormati itu,” ujar Juri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (15/9).

Juri menambahkan, KPU telah menyampaikan penjelasan resmi mengenai kebijakan tersebut sehingga publik memiliki pedoman yang jelas. Ia juga menyarankan agar segala pertanyaan terkait keputusan ini lebih tepat ditujukan langsung kepada KPU.

Sebelumnya, KPU menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan bahwa dokumen tersebut dikecualikan selama lima tahun, kecuali jika pihak terkait memberikan izin tertulis atau jika pengungkapan memiliki kaitan langsung dengan jabatan publik.

Langkah ini diambil KPU untuk menjaga tata kelola pemilu yang sesuai aturan, sekaligus menegaskan perannya sebagai lembaga yang berdiri mandiri di atas segala pengaruh politik.
Source : MetroTV
(Red).