Paralayang Viral di Gunung Bromo Dipastikan Ilegal, TNBTS”Kawasan Sakral Harus Dijaga

Malang || kolocokronews
Senin (15/9/2025) – Sebuah video aktivitas paralayang di kawasan Gunung Bromo viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memastikan kegiatan tersebut ilegal, karena dilakukan tanpa izin resmi di kawasan konservasi yang sekaligus memiliki nilai sakral bagi masyarakat adat Tengger.

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa paralayang maupun olahraga sejenisnya dilarang di seluruh kawasan TNBTS. “Tidak ada izin yang diberikan untuk aktivitas seperti itu. Bromo adalah kawasan konservasi dan memiliki nilai sakral yang harus dijaga,” ujarnya.

Video berdurasi sekitar 25 detik itu diduga direkam pada 30 Juli 2025 di kawasan Lemah Pasar, salah satu lokasi yang dianggap sakral oleh masyarakat Tengger. Identitas pelaku belum terungkap pasti, namun dari laporan sementara disebutkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan wisatawan asing.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut menanggapi kasus ini. Ia menekankan pentingnya menjaga Bromo bukan hanya sebagai objek wisata, tetapi juga sebagai kawasan warisan budaya dan spiritual. “Bromo tidak sekadar tempat wisata, tetapi juga memiliki nilai konservasi dan kesakralan yang dipegang masyarakat adat. Semua pihak harus menghormati itu,” kata Khofifah.

Sejak 2015, kawasan Bromo Tengger Semeru telah ditetapkan UNESCO sebagai bagian dari Cagar Biosfer, sehingga setiap aktivitas di dalamnya wajib memperhatikan aturan konservasi dan kearifan lokal. Pihak TNBTS kini tengah menyelidiki lebih lanjut peristiwa tersebut dan memperketat pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.
(Red).