JAKARTA || Kolocokronews
– Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, menghadapi tuntutan pidana berat atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6). Jaksa menyatakan bahwa Prasetyo tetap harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara.
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan keuntungan yang dinikmati Prasetyo dari tindak pidana korupsi tersebut. Bila dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar uang tersebut, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Prasetyo akan dikenai tambahan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Menurut jaksa, perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinilai turut menikmati hasil korupsi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengakui kesalahannya. Hal ini dianggap sebagai faktor yang memberatkan. Namun, sebagai hal yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kasus korupsi yang menjerat Prasetyo berkaitan dengan proyek pembangunan jalur KA Besitang–Langsa yang berlangsung sejak 2015 hingga 2023, yang bertujuan menghubungkan wilayah Sumatera Utara dengan Aceh. Proyek ini dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Laporan audit menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian fantastis akibat penyimpangan dalam proyek tersebut, yakni sebesar Rp1,15 triliun. Penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena kembali menegaskan adanya kebocoran besar dalam proyek infrastruktur strategis yang seharusnya menjadi tulang punggung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
(Red).