Maros, Kolo Cokro News.Com__.
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang semakin marak di Kabupaten Maros telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan orang tua.
Terlebih, fakta bahwa dua kasus serupa terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dan melibatkan dua pondok pesantren yang berbeda, menambah kekhawatiran.
Direktur Salewangang Monitoring Center (SMC), Yudi, menyebut kejadian ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), mengingat modus operandi yang hampir sama, yaitu pelaku menggunakan dalih hukuman sebagai kedok pelecehan.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya mencoreng citra Kabupaten Maros sebagai “Kabupaten Layak Anak kategori Nindya”, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam di wilayah tersebut.
Wakil Direktur LBH Salewangang Maros, Nirwana, S.H. (None), turut mengecam tindakan tersebut dan mengingatkan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak cepat serta serius dalam penanganan kasus ini.
Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maros, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pondok pesantren.
Sementara itu, pengacara dan aktivis perempuan dan anak, Yusmiwati, S.H., mendesak Bupati Maros, Bapak Chaidir Syam, untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros, yang dinilai gagal dalam memberikan edukasi berkesinambungan kepada masyarakat, sehingga berdampak pada merosotnya kepercayaan orang tua untuk mempercayakan pendidikan anaknya di pondok pesantren yang ada di kab. Maros. Tutur Yusmiwati.
(Edy Hadris).