Kolo Cokro News.Com__.
Surabaya, Jawa Timur – Misteri penyebab kematian Wanita asal Blitar, yang jenazahnya ditemukan warga Ngawi dalam koper merah, saat ini telah terungkap.
Dengan sigap gerak cepat tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satreskrim akhirnya selang 3 hari pasca ditemukan mayat, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).
“Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A yang mana pelaku mengaku suami siri korban,”ujar Kombes Pol Dirmanto.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pembunuhan keji ini dilakukan pada salah satu hotel di Kediri Jawa Timur.
Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban setelah itu dimasukkan dalam koper, namun rupanya tidak muat.
“Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi,” kata Kombes Farman.
Awal mula dari kejadian pembunuhan itu bermula dari terduga pelaku dan korban chek in di sebuah hotel yang ada di wilayah Kediri pada tanggal 19 Januari 2025 malam.
“Berdasarkan pengakuan tersangka A ini, ada percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga meninggal dunia,” terang Kombes Farman.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku merasa kebingungan dan saat itu mulai berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh.
“Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah, kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di salah satu tempat,” terang Kombes Farman.
Lalu kemudian, pada 20 Januari 2025 dini hari, pelaku lalu langsung melakukan aksinya melakukan mutilasi diawali kepala korban.
Diupayakan masuk kedalam koper, tetapi tidak cukup, kemudian pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri sampai batas paha.
“Dimasukkan lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi, lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki,”terang Kombes Farman.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka A yang mengaku suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan sebelumnya.
Alasan tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukan laki – laki ke kamar kos nya.
“Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,” ujar Kombes Farman.
Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis (23/1/2025).
Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki.
Lalu Polres Ngawi Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa mayat tersebut adalah mayat wanita asal Blitar Jawa Timur.
(Red).