Direktur Sanusi Center Beberkan 11 Kriteria untuk Calon Sekda Kabupaten Malang

Malang || Kolocokronews_
Pasca terpilihnya kembali HM Sanusi sebagai Bupati Malang dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024, rencana pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) mulai menjadi perhatian. Saat ini, posisi Sekda dijabat sementara oleh Nurman Ramdansyah, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Namun, untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan, jabatan definitif Sekda perlu segera diisi. Beberapa nama pejabat eselon II di Kabupaten Malang mulai mencuat sebagai kandidat potensial, seperti Khairul Isnadi Kusuma (DPUBM), Avicenna Medisica Sani Putra (DTPHP), Made Arya Wedanthara (Bapenda), Nurcahyo (Inspektorat), Firmando Hasiholan Matondang (Satpol PP), dan Budiar Anwar (DPKPCK).

Menanggapi dinamika tersebut, Direktur Sanusi Center, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa Bupati Malang HM Sanusi telah menetapkan 11 kriteria yang harus dipenuhi calon Sekda Kabupaten Malang.

“Bupati menginginkan Sekda yang memiliki integritas, kemampuan teknis, memahami aturan pemerintahan, menguasai APBD dan administrasi keuangan, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Zulham saat diwawancarai, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, calon Sekda juga harus mampu mengelola manajemen kepegawaian, menjaga hubungan baik antara Pemkab dan DPRD, berkomunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, membangun relasi harmonis dengan ormas dan tokoh masyarakat, serta memiliki komitmen terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan dan pencegahan korupsi.

“Semua kriteria tersebut penting karena Sekda adalah pembina ASN sekaligus motor penggerak pemerintahan daerah,” tambahnya.

Zulham juga mengungkapkan bahwa Pemkab Malang akan membuka proses pendaftaran calon Sekda secara resmi. Proses ini, kata dia, akan mengikuti Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Bupati akan mengusulkan nama calon Sekda kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat. Usulan tersebut juga ditembuskan ke Kepala BKD maksimal lima hari kerja sejak terjadi kekosongan jabatan,” jelas Zulham.

Ia memastikan bahwa tahapan seleksi akan dilakukan secara berjenjang hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan proses tersebut, diharapkan sosok Sekda definitif yang terpilih mampu mendukung visi-misi pembangunan Kabupaten Malang.
(Red).