BATU || KOLO COKRO NEWS
Jumat, 03 Januari 2025
Satreskrim Polres Batu berhasil menggagalkan kasus perdagangan anak yang terjadi di wilayah Songgokerto, Kota Batu. Dalam konferensi pers yang digelar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, SH., MH., mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang bayi laki-laki berusia 7 hari dengan berat 2815 gram dan panjang 48 cm. Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 26 Desember 2024, pukul 07.00 WIB, di Jalan Trunojoyo Gang IV, Rt.02 Rw.03, Songgokerto, Batu.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang perempuan memiliki bayi, meski tidak pernah hamil. Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/15/XII/2024 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Desember 2024, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap modus operandi para pelaku.
Pelaku yang Terlibat:
1. DFS (26), perempuan, warga Songgokerto, Batu (pembeli bayi)
2. AS (32), perempuan, warga Tambakrejo, Sidoarjo
3. MK (32), laki-laki, warga Tambakrejo, Sidoarjo
4. AI (45), laki-laki, warga Jl. Waru, Sidoarjo
5. RS (21), laki-laki, warga Nganjuk
6. KK (45), perempuan, warga Jakarta
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Pelaku DFS diketahui membeli bayi melalui grup Facebook ilegal bernama “ADOPTER BAYI DAN BUMIL” dengan harga Rp19 juta. Bayi tersebut sebelumnya diperjualbelikan melalui beberapa pelaku, mulai dari ibu kandung bayi hingga akhirnya sampai ke tangan DFS. Penyerahan bayi dilakukan secara ilegal di tepi jalan di Kelurahan Songgokerto.
DFS mengakui membeli bayi tersebut karena keinginannya memiliki anak, sementara pelaku lain terlibat dalam jaringan perdagangan bayi, baik sebagai penjual maupun perantara.
Barang Bukti yang Diamankan:
Lima unit ponsel berbagai merek
Satu unit mobil Daihatsu Sigra
Surat Keterangan Kelahiran bayi
Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Pasal yang Disangkakan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 79 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Batu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak. AKP Rudi Kuswoyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa.
(Red).