Perpanjangan SIM yang Masa Berlaku Habis, Tak Perlu Bikin Baru, Kabar Baik Bagi Rakyat, Simak Syaratnya!

Kolo Cokro News.Com__,

Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan SIM ini bertujuan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang.

Baik dari aspek kesehatan fisik maupun kesehatan jiwa demi keselamatan berlalu lintas.

Jika terlambat melakukan perpanjangan meskipun hanya satu hari, maka harus membuat SIM melalui mekanisme pembuatan baru.

Akan tetapi, pada kondisi tertentu pemilik SIM tetap dapat melakukan mekanisme perpanjangan meski sudah lewat masa berlakunya.

Salah satunya, ketika pelayanan SIM di kantor Satpas tutup bertepatan dengan hari Libur Nasional, misalnya Libur Natal dan Tahun Baru.

Mengutip laman X TMC Polda Metro Jaya, Kamis (26/12/2024), pada Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

Kemudian pada Rabu 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling juga diliburkan.

Lalu layanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 2 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun X @TMCPoldaMetro.

Berikut syarat perpanjang SIM:

1. KTP asli dan dua lembar fotokopi

2. SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi

3. Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM)

4. Hasil keterangan lulus tes psikologi yang bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap

6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Adapun biaya perpanjang SIM tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Berikut rinciannya:

– Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

– Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

– Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

– Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

– Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

– Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, serta asuransi.

(Red).