Kendaraan Mobil Ambulance Desa Siaga Tukamasea Bantimurung Peruntukannya Digunakan Tidak Sesuai Semestinya.

Sulawesi Selatan, Kolo Cokro News.Com_

Mobil ambulance berplat merah milik Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan karena diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Keberadaan mobil ambulance tersebut yang terparkir di sekitaran Kantor Bupati Kabupaten Maros tanpa adanya kegiatan kesehatan atau medis sangat mengkhawatirkan.

Hal ini terungkap ketika awak media melintas dan mendapati bahwa mobil tersebut telah parkir selama berjam-jam.

Salah satu warga bahkan menyatakan, “Ambulance datang lalu biasa parkir sampai berjam-jam,” menunjukkan bahwa mobil tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Beberapa sumber lain juga menyampaikan pandangan serupa, menyoroti bahwa keberadaan ambulance di lokasi parkiran tersebut bukanlah hal yang asing.

Dengan durasi parkir yang lama tanpa menunjukkan aktivitas medis, dugaan adanya penyalahgunaan fasilitas kesehatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab semakin kuat.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi ini sangat patut dicurigai dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Sungguh disayangkan, mobil ambulance yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam penanganan medis darurat, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pergi ke pasar.

Pemerintah Desa Tukamasea diharapkan segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini.

Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sudah menjadi ketentuan bahwa setiap Perangkat Negara dilarang menggunakan fasilitas negara atau fasilitas publik untuk kepentingan pribadi.

Kasus penyalahgunaan mobil ambulance oleh oknum di Kabupaten Maros bukanlah hal baru. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan fasilitas negara.

Fasilitas yang disediakan seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan individu.

Abdul Malik, pengurus LSM Kipfa Ri Kabupaten Maros, menegaskan bahwa seharusnya mobil ambulance tersebut berada dalam kondisi stand-by, terutama mengingat situasi darurat akibat banjir saat ini.

Dia menambahkan, “Lagian mobil ambulance tersebut bersumber dana dari Anggaran Dana Desa, jadi wajar publik menilai bahwa kendaraan tersebut harus stand-by di kantor atau posko yang disepakati warga, bukan dipakai untuk bepergian.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kepala Desa Tukamasea terkait dugaan penyalahgunaan yang mencuat. Situasi ini semakin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat.

(Tim Red).