Jakarta, Kolo Cokro News.Com__, Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menuntut penghentian kriminalisasi terhadap Tony Budidjaja, S.H., LL.M., seorang advokat yang tengah menghadapi tuduhan setelah melaksanakan tugas profesinya dengan itikad baik. SPASI menilai langkah hukum terhadap Tony Budidjaja bertentangan dengan hak imunitas yang dimiliki oleh advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kasus ini bermula pada 2009, ketika International Centre for Dispute Resolution (ICDR) mengeluarkan putusan yang mewajibkan PT Sumi Asih untuk melunasi kewajibannya kepada Vinmar Overseas, Ltd. Dalam proses hukum tersebut, Tony melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP terkait penghalangan sita eksekusi. Namun, laporan ini justru berbalik menjadi tuduhan palsu dan fitnah terhadap dirinya.
Bernard Sitompul, perwakilan SPASI, mengungkapkan bahwa kriminalisasi ini menciptakan preseden buruk bagi profesi advokat. “Tindakan ini tidak hanya mengancam kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga mencederai prinsip peradilan yang adil,” tegasnya.
Tony Budidjaja, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya, mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan gugatan praperadilannya. Jaksa Penuntut Umum langsung melimpahkan perkara ke pengadilan meski terdapat permohonan gelar perkara dari Kejaksaan Agung.
SPASI mendesak Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan agar tidak terjadi intervensi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat. Koordinator SPASI, Lalu Sumran, menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap advokat, terutama terkait dengan Pasal 16 UU Advokat yang memberikan hak imunitas kepada advokat dalam melaksanakan profesinya.
Sidang lanjutan kasus Tony Budidjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membahas dugaan kesaksian palsu dari para saksi yang terlibat. SPASI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini agar keadilan dan transparansi dapat tercapai. “Kami berharap kebenaran materiil dapat terungkap melalui proses hukum yang adil dan profesional,” ujar Lalu Sumran.
(Red).