Jakarta,Kolo Cokro News.Com__,
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2025, akan diterapkan hanya untuk barang-barang mewah. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12).
Dasco menjelaskan bahwa pemberlakuan PPN 12 persen pada barang mewah diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah antara lain mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.
“Yang akan dikenakan PPN 12 persen itu adalah barang-barang mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ujar Dasco.
Rieke Minta Prabowo Batalkan PPN 12persen Sebagai ‘Hadiah Tahun Baru’ Untuk Rakyat
Namun, untuk barang-barang kebutuhan pokok serta sektor-sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, Dasco memastikan bahwa tarif PPN tetap akan diberlakukan sebesar 11 persen, sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengadakan rapat bersama kementerian terkait guna mengkaji masukan dari masyarakat maupun DPR mengenai pajak yang perlu disesuaikan, termasuk yang berkaitan dengan pengurangan pajak.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengonfirmasi bahwa PPN 12 persen untuk barang-barang seperti mobil, rumah, dan apartemen akan diterapkan pada tahun depan, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, yaitu mulai 1 Januari 2025.
Meski demikian, Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara selektif, baik untuk barang-barang mewah dalam negeri maupun impor, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik dan tidak memberatkan masyarakat.
(Red).